LAMONGAN – Penyelidikan terkait kasus siswa MTs bernama MHN yang tewas diduga karena dianiaya terus diselidiki polisi. Sudah sedikitnya belasan orang saksi diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan jika saat ini sudah ada 17 orang saksi terdiri dari para santri dan pengajar. Selain itu, kata Anton, pihaknya juga telah memintai keterangan dari orang tua korban.
“Sampai hari ini ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan,” kata Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (28/8/2023).
Jumlah saksi yang diperiksa itu, kata Anton, dimungkinkan bertambah seiring penyelidikan yang masih berlangsung. Satreskrim Polres Lamongan, ujarnya, telah membentuk tim untuk penanganan perkara yang terdiri dari Unit 1 hingga 5.
“Jadi Satreskrim Polres Lamongan telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus yang terdiri unit-unit yang ada Satreskrim,” katanya.
Mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Anton mengaku belum tahu pasti. Materi itu merupakan ranah penyidik. Selain itu Anton juga menyebutkan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini masih cukup panjang dan penyelidikan juga masih berlangsung,” tegasnya.
Seperti kita ketahui, seorang santri salah satu pondok pesantren di Lamongan meninggal diduga karena dianiaya. Korban berinisial MHN (15) merupakan warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan. [J2]