MOJOKERTO (KD) – Pengemudi truk tangki yang menabarak 15 penonton Karnaval di Pacet, Mojokerto, Anton Dwi Aryatama (33) kini jadi tersangka. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan dua orang dan 13 luka-luka.
Truk tangki yang biasa memuat air dengan nopol S 9085 UP menabrak penonton karnaval di turunan curam Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Truk yang dikemudikan warga Kelurahan/ Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu diduga mengalami rem blong.
Inilah Penetapan Fakta-fakta Tersangka Sopir Truk Maut Karnaval Pacet:
1. Dijerat Pasal Berlapis
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara kecelakaan maut Karnaval Pacet. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Anton ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan tersangka setelah tadi kami gelar perkara, kami melihat bukti-bukti yang ada, kami tetapkan (Anton) sebagai tersangka,” kata Afner ketika jumpa pers di Kantor Satlantas Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (25/8/2023).
Ia mengungkapkan Anton dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (2) mengatur ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta’.
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi ‘Dalam hal kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta’.
2. Ditahan di Rutan Polres Mojokerto
Anton langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mulai Jumat kemarin ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
“(Anton) kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Iya, kami tahan karena sudah berstatus tersangka,” jelasnya.
3. Empat Kendaraan Disita
Polisi menyita empat kendaraan milik Anton dan para korban sebagai barang bukti. Yaitu truk tangki muatan air bersih nopol S 9085 UP yang dikemudikan Anton, sepeda motor Honda BeAT nopol S 4815 PW dan Honda BeAT nopol S 6762 NAR yang dikendarai para korban, serta mobil Toyota Avanza nopol N 1855 EO.
“Pertama, truk menabrak Honda BeAT nopol S 6762 NAR, kemudian Honda BeAT nopol S 4815 PW, lalu melaju ke kiri menabrak Avanza yang diparkir di kiri jalan. Avanza terdorong menabrak enam pejalan kaki di depannya,” ungkap Afner.
Sopir truk tangki air Anton Dwi Aryatama (33)yang menabrak 15 penonton karnaval di Pacet, Mojokerto.
4. Truk Layak Jalan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko mengungkapkan truk Anton layak jalan karena uji KIR-nya masih berlaku. Anton juga mengantongi SIM B1 Umum. Selain itu, muatan truk tangki 6.000 liter dinilai masih wajar.
“Unsur kelalaiannya dia tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan. Dia juga tidak melakukan usaha untuk mengerem karena gagal fungsi rem,” ucapnya.
5. Pengakuan Sopir Truk Rem Blong
Usai kejadian, Anton diperiksa Unit Gakkum Sat Lantas Polres Mojokerto di Kantor Sat Lantas Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Mojosari. Dalam pengakuannya, Anton mengatakan truk yang mengangkut air bersih dari Pacet ke Lamongan itu mengalami rem blong.
“Jadi, memang melaju pelan, fungsi rem berjalan dengan baik. Pas belokan (Simpang 3 Karlina), pengakuan sopir, truk tangki rem bolong,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi kepada wartawan di lokasi kecelakaan, Jumat (25/8/2023).
Anton juga mengaku menggunakan gigi persneling 2 ketika melaju di turunan curam Karlina. Padahal, truk dalam kondisi berat karena sarat muatan air bersih. Apalagi jalur yang dilalui berupa turunan cukup curam dan panjang.
“Menurut kami dengan muatan seperti itu dan kemiringan jalan yang signifikan, seharusnya pakai gigi 1. Akan kami dalami kenapa dia seperti itu,” jelas Wahyudi.
Polisi juga tidak menemukan bekas pengeraman di lokasi kecelakaan. “Memang tidak ada pengereman, cuma bekas seretan (sepeda motor korban). Ini yang akan kami dalami. Kenapa (sopir) tidak mengerem, kenapa posisi gigi 2,” tandasnya.
Kronologi kecelakaan berawal saat truk tangki air Anton melaju dari Bundaran Pacet ke utara atau mengarah ke Kecamatan Mojosari. Truk lantas belok ke kiri di Simpang 3 Karlina, karena di depannya sedang berlangsung Karnaval Kecamatan Pacet dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Ketika belok ke kiri di Simpang 3 Karlina mengarah ke Kecamatan Gondang, truk itu diduga mengalami rem blong. Sehingga menabrak empat sepeda motor dan satu mobil Toyota Avanza nopol N 1855 EO yang melaju di depannya.
“Berhentinya (truk tangki) pas setelah menabrak mobil Avanza dihantamkan ke dinding (di sebelah kiri jalan) baru berhenti,” terang Wahyudi. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas, dua luka berat, dan 11 luka ringan.
6. Penyesalan Sopir Truk
Anton menyampaikan penyesalannya atas peristiwa kecelakaan Karnaval Pacet yang menewaskan dua orang. Ia juga meminta maaf dan berbelasungkawa kepada para korban meninggal dunia.
“Saya minta maaf, saya sampaikan belasungkawa. Saya doakan arwahnya (korban meninggal) juga diterima di sisi Allah SWT. Semoga saya dimudahkan dan diberi kekuatan menghadapi ini,” ujar Anton dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar. [Smd/Red]