PEMALANG (KD) – Kembali terulang lagi pelaksana kegiatan di sebuah lembaga pendidikan yang tidak patuh dan tunduk pada aturan dari Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pemalang khususnya dan Kementerian pendidikan pada umumnya.
Berdasarkan informasi serta aduan dari orang tua peserta didik baru melalui WhatsApp, yang memberikan informasi kepada TiMedia Destara, ” anak saya disuruh beli seragam dan diarahkan atau dikoordinir ke sebuah toko inisial Red. (RH) yang berada depan puskesmas taman, dengan membayar sebesar Rp 905.000,- ( Sembilan ratus lima ribu rupiah ) untuk siswa putri,” tutur orang tua peserta didik yang enggan disebut namanya.
“Sedangkan untuk yang siswa putra ada selisih sekitar 50 ribu ,” imbuhnya.
Dengan berbekal aduan tersebut TiMedia Destara langsung bergerak mendatangi ke sekolah tersebut guna meminta klarifikasi kebenaran aduan orang tua peserta didik tersebut kepada Kepala sekolah pada Rabu (16/8/2023 ).
Pada saat TiMedia Destara datang di SMPN 2 Taman, ternyata Kepala Sekolah (KS) Marlistiati S.Pd. MM. tidak berada ditempat dengan alasan ijin keluar, lalu TiMedia Destara ditemui Ratnawati selaku Humas SMP negeri 2 Taman.
Ratna memberi penjelasan bahwa, “ pihak sekolah tidak menjual seragam dan besaran harga seragam tersebut saya juga tidak tau, silakan anda tanya sendiri ke orang tua murid tersebut.
Akan tetapi pihak sekolah hanya memfasilitasi antara peserta didik dengan pihak toko seragam dengan alasan agar warna corak serta atributnya biar sama atau seragam.” Jelas Ratna.
” Sekali lagi sekolah kami tidak ada menjual seragam.” Tegas Humas.
Lebih lanjut menurut Ratnawati orang tua disini rata-rata orang mampu malah orang tua yang berinisiatif sendiri biar seragam.
Rincian seragam dan pakaian apa saja ratna juga tidak bisa menjawab.
Kembali TiMedia menanyakan berapa banyak siswa pada PPDB tahun ini, dijawab oleh Ratnawati menerima siswa sebanyak 288 siswa dibagi menjadi 9 kelas dan apabila dikalkulasi dengan estimasi jumlah murid 288 dikalikan rata-rata 850 ribu menjadi Rp 244.800.000,- ( Dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ) ini merupakan nilai yang lumayan fantastis untuk proyek pengadaan seragam.
Selanjutnya untuk melengkapi informasi TiMedia Destara menyambangi Toko (RH) yang notabene toko tersebut tidak berjualan seragam sekolah melainkan hijab saja. Dan ternyata menurut keterangan seseorang pelayan bahwa toko tersebut milik salah satu guru pengajar di SMP negeri 2 Taman dengan inisial (SL).
Menurut keterangan pelayan di toko (RH) membenarkan bahwa pengambilan seragam semua siswa-siswi SMP negeri 2 Taman di toko ini. Hal ini artinya sudah menjawab telah terjadi kongkalikong atau kolusi antara pihak sekolah dengan toko tersebut.
Padahal satu setengah bulan yang lalu Kabid Dikdas Drs. Sigit Joko Purwanto ,M.Pd. melalui pesan WhatsApp kepada beberapa awak media memberikan copy surat edaran. Prasangka baik awak media apakah ini sedia payung sebelum hujan istilahnya.
Belum terlalu lama juga semua KS se- kabupaten Pemalang dikumpulkan di hotel regina untuk diberi arahan agar mentaati aturan oleh pihak dinas pendidikan dan Bupati Pemalang.
Dan jika kita mentaati aturan kementerian dan surat edarannya, sudah jelas Surat Edaran per tanggal 24 Februari 2023 nomor 421/666/Dindikbud Perihal Larangan penjualan pakaian seragam bagi peserta didik.
Dalam surat edaran (SE) tersebut ditembuskan kepada Kasubbag Umum dan kepegawaian Dindikbud kabupaten Pemalang, MKKS kabupaten Pemalang, KWK se-kabupaten Pemalang dan ditandatangani oleh kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pemalang.
Apakah dalam lembaga pendidikan yang notabene mengajarkan pengetahuan norma dan akhlaq kepada murid bertindak seperti ini artinya aturan yang dibuat untuk dilanggar.
Dimana semboyan ” Ing ngarso sung tuladha, Ing madya Mangun Karso,Tut Wuri Handayani ” yang dibuat Ki Hajar Dewantara. Jika terjemahkan masing-masing, maknanya adalah: IngNgarsa SungTuladha (di depan harus memberi teladan) Ing MadyaMangun Karsa (di tengah harus membangun ide dan gagasan) Tut Wuri Handayani (di belakang harus bisa memberikan dorongan).
Masyarakat berharap besar kepada pemegang pelaksana kegiatan di dunia pendidikan agar aturan ataupun undang-undang bisa menjadi landasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pendidik yang berbudi luhur dan mulia dan dapat menyukseskan program-program pemerintah dalam wajib belajar 12 tahun bisa diterapkan sebaik-baiknya. [SIS/TiMedia Destara]