Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum: Membentuk Generasi Muda Anti Korupsi

  • Whatsapp

URABAYA (MDN) – Bertempat di Ruang Sasana Widya Dharma SMK Ketintang Surabaya, telah dilaksanakan Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara SMK Ketintang dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) Surabaya sekaligus Penyuluhun Hukum dengan Tema “Membentuk Generasi “Muda Anti Korupsi”.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan hukum di Indonesia serta memperkuat upaya dalam membentuk Generasi Muda Anti Korupsi, pada Senin (14/08/2023).

Bacaan Lainnya

IMG-20230815-WA0072_copy_409x256

Wakil Kepala Sekolah SMK Ketintang Heffriza Ahmad, M.Pd., menyampaikan, kegiatan ini sangat membantu untuk memperharui kesadaran siswa dari sejak dini tentang ancaman korupsi serta mengajarkan nilai-nilai etika dan integritas kepada generasi muda.

“Kami sangat antusias menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Unitomo, karena generasi muda memiliki peran penting dalam membangun masa depan bangsa yang bersih dan terhindar dari korupsi,” katanya.

Dr. Subekti, S.H., M.hum., selaku Dekan FH Unitomo mengatakan, pihaknya sangat percaya bahwa membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran dan tekad kuat untuk melawan korupsi adalah investasi terbaik bagi masa depan negara kita.

“Kami yakin bahwa upaya bersama dalam memberikan pendidikan hukum kepada anak muda akan membawa perubahan yang signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan bebas dari ketidakpastian hukum.” ucapnya.

IMG-20230815-WA0070_copy_409x307

Program penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh FH Unitomo akan mencakup berbagai kegiatan, termasuk seminar, lokakarya, pelatihan, serta kampanye sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda tentang pentingnya integritas dan upaya anti korupsi.

Lebih lanjut ia memaparkan, melalui program ini, FH Unitomo berkomitmen untuk menginspirasi dan membimbing mereka menjadi agen perubahan yang positif, memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan semangat bagi generasi muda dalam berperan sebagai pilar anti korupsi di masyarakat.

“Kerja sama ini diharapkan dapat dapat menciptakan perubahan positif yang merata dalam kesadaran hukum, di mulai dari lingkungan sekitar,” tutupnya. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *