KEDIRI (KD) – Kapolres Kediri Akbp Agung Setyo Nugroho, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Uji Langgeng sampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat melalui media massa.
Mengudara di Radio Republik Indonesia (RRI) Kediri, Kasi Humas menyampaikan imbauan Kapolda Jatim terkait penertiban tugu perguruan pencak silat di seluruh jajaran Polda Jatim. Hal ini ditekankan kepada Forkopimda Kabupaten, Forkopimcam dan tiga pilar Desa, sebagai bagian dari upaya melaksanakan imbauan dengan perhatian khusus.
“Dilaksanakan dengan pendekatan antara Forkopimda dan pimpinan persatuan pencak silat agar kamtibmas jajaran Polda Jatim tetap aman dan kondusif,” tutur AKP Uji Langgeng, Senin (7/8/2023) pagi.
Bukan tanpa alasan, dijabarkan Perwira Polres Kediri itu bahwa penertiban tugu perguruan pencak silat perlu dilakoni demi mencegah potensi terjadinya gesekan, seperti tindakan merusak tugu oleh oknum dari dalam atau luar perguruan.
“Untuk penertiban tugu perguruan pencak silat karena ada potensi menimbulkan gesekan, bila ada tugu yang dirusak orang yang belum tentu pelaku dari sebuah perguruan yang lainnya,” terangnya.
Dalam _talkshow_ kali ini, AKP Uji juga menyampaikan langkah tegas Pemkab Kediri bersama Polres Kediri untuk menjaga ketertiban warga dengan mengeluarkan larangan terhadap aksi _battle sound_ yang marak terjadi pada perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Imbauan tersebut digencarkan guna mencegah berbagai gesekan akibat suara bising yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, terlebih di malam hari.
“Dengan tegas kami sampaikan bahwa tidak ada izin untuk kegiatan _battle sound_ di seluruh wilayah hukum Polres Kediri, dikarenakan dapat mengganggu situasi kamtibmas dan berpotensi menimbulkan dumas (pengaduan masyarakat),” imbuhnya.
Tindakan preventif serupa sangat penting dilakukan guna menjaga keamanan dan harmoni dalam masyarakat serta mengurangi potensi konflik di masa mendatang yang dapat merugikan.
Untuk itu, Polres Kediri mengajak seluruh elemen masyarakat saling mendukung dan bekerja sama. Dengan kesadaran bersama, hubungan saling menguntungkan dan upaya meminimalkan risiko gangguan kamtibmas dapat terwujud. [Yud]