Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy kemudian melakukan serangkaian analisis dan penelusuran hingga akhirnya menemukan Bima di Klenteng Eng An Kiong, Jl RE Martadinata No 1, Kota Lama, Kecamatan Kedaung Kandang, Kota Malang, sekitar pukul 13.55 WIB.
“Yang bersangkutan adalah seorang pedagang asongan. Dia ditemukan di Klenteng Eng An Kiong, Jl RE Martadinata No 1 Kota Lama, Kecamatan Kedaung Kandang, Kota Malang, pada Rabu (17/9) sekitar pukul 13.55 WIB,” ungkap Ade Ary.
Berdasarkan keterangan Bima kepada polisi, ia berada di Kwitang pada 29–31 Agustus 2025 bukan untuk mengikuti aksi demonstrasi, melainkan untuk berjualan asongan.
“Kemudian pada tanggal 1 September, Saudara BPP pergi ke daerah Tegal, Jawa Tengah menggunakan motor dari Jakarta. Sesampainya di Tegal, Saudara BPP menjual motornya,” ujarnya.