Terakhir pada 2023 lalu, pejabat BRIN telah mempromosikan rencana pelabuhan antariksa Indonesia pada Pertemuan Pemimpin Ekonomi Antariksa G20 dan Forum Badan Antariksa Regional Asia-Pasifik. China, Rusia, Jepang, Korea Selatan, dan India diundang sebagai mitra potensial, tetapi tidak ada yang menandatangani.
“Meskipun UU (No. 21, red.) tahun 2013 tentang Keantariksaan telah berlaku selama hampir satu dekade, pemerintah [Indonesia] belum menyelesaikan peraturan pelaksanaan bagi komersialisasi keantariksaan dan pengembangan pelabuhan antariksa,” kata pakar hukum keantariksaan Indonesia Ridha Aditya Nugraha dan Yaries Mahardika Putro dalam artikel opini di Jakarta Post baru-baru ini.
Indonesia adalah negara pertama di ASEAN yang memberlakukan undang-undang (UU) keantariksaan nasional. UU Keantariksaan 2013 menyediakan kerangka hukum mengenai keantariksaan, dan meletakkan dasar bagi pertumbuhan industri keantariksaan.
Penanaman modal asing langsung dalam kegiatan keantariksaan membawa kepastian hukum yang dapat menarik investor. Namun, dalam satu dekade terakhir, implementasi peraturan tersebut belum berhasil diwujukdn dan itu telah menyulitkan kementerian terkait untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang bergerak di bidang keantariksaan.
“Ini harus segera diselesaikan, jika Indonesia serius menjadikan (sektor) keantariksaan sebagai pusat pendapatan dan penggerak ekonomi di masa depan,” kata artikel opini tersebut. [Red]#VOA