Kegiatan Tahap II ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari Penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan adanya form P-21 dari JPU tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres untuk diserahkan bersama seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan.










