Berkas perkara dinyatakan lengkap, Tersangka dugaan penghasutan atas kasus kerusuhan di akhir Agustus lalu dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

  • Whatsapp

Kegiatan Tahap II ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari Penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan adanya form P-21 dari JPU tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres untuk diserahkan bersama seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *