Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas ke publik, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 81A UU yang sama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi oleh negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan anak dari ancaman kekerasan, termasuk yang berkedok supranatural atau manipulatif.