Setelah pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Sine pada 9 Juli 2025. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku, termasuk pakaian dalam dan sprai yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, Sriyono dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”
Jika pelaku memiliki hubungan keluarga, atau jika korban mengalami dampak berat seperti gangguan psikologis atau penyakit menular, maka hukuman dapat ditingkatkan hingga 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.