NGAWI – DN | Warga Kabupaten Ngawi digemparkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berusia 45 tahun. Pelaku bernama Sriyono, warga Kecamatan Sine, diduga menyetubuhi korban berusia 15 tahun sebanyak dua kali dengan dalih pengobatan supranatural.
Kasus ini terungkap setelah nenek buyut korban merasa curiga terhadap metode pengobatan yang dilakukan pelaku. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa Sriyono menyetubuhinya pada bulan April dan Juni 2025. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari ritual penyembuhan agar korban kembali patuh kepada keluarga dan mau bersekolah.
“Tersangka mengaku bisa menyembuhkan korban dengan membacakan doa dan memberikan petuah. Ia juga mengancam bahwa jika korban menolak, orang tuanya akan meninggal dunia,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).