Secara hukum, tindakan membuang bayi tergolong sebagai tindak pidana serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
- Pasal 305 KUHP: Menaruh anak di bawah tujuh tahun agar dipungut orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 306 ayat (1) KUHP: Jika bayi mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana hingga 7 tahun 6 bulan.
- Pasal 306 ayat (2) KUHP: Jika bayi meninggal dunia, ancaman pidana naik menjadi 9 tahun.
- Pasal 307 KUHP: Jika pelaku adalah orang tua kandung, sanksi pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, jika pembuangan bayi terjadi dalam lingkup rumah tangga, maka dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Warga Desa Sijeruk dan sekitarnya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja lebih serius dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kemanusiaan. Bayi tak berdosa dibuang begitu saja. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.