PEMALANG | DN – Upaya mengelabui petugas dengan berpura-pura tutup gagal total. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pemalang mendapati sebuah outlet di jalur Pantura nekat memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan saat petugas menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyisir kawasan rawan gangguan ketertiban umum di sepanjang koridor Pantura. Saat menyambangi lokasi target di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, tim mendapati tempat usaha tersebut tampak mati lampu dan terkunci rapat dari luar.
Kecurigaan petugas terbukti saat dua orang penjaga mendadak keluar dari akses pintu samping. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di dalam area outlet, tim DPMPTSP mengonfirmasi adanya aktivitas penjualan minol yang melanggar ketentuan perizinan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kasi Pengawasan, Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Riadi, mengonfirmasi bahwa penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat teguran pertama di tempat.
“Atas temuan penjualan minol yang tidak memenuhi perizinan ini, kami memberikan teguran pertama kepada pihak pengelola. Penyerahan teguran disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar,” ujar Ahmad Riadi.
Ia menegaskan, operasi gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pemalang ini rutin digelar guna menekan potensi gangguan ketenteraman masyarakat. Pihaknya mengimbau seluruh pemilik usaha di Kabupaten Pemalang untuk melengkapi dokumen izin usaha secara legal dan tidak melanggar aturan, atau bersiap menghadapi sanksi penindakan yang lebih tegas. [SIS]








