TERSANGKA MINTA BARANGNYA YANG BUKAN ALAT BUKTI, DIDUGA DIPERAS LAGI
Saat ARH mengirim surat ke Penyidik, meminta barang barang yang tidak termasuk barang/alat bukti, setelahnya ada permintaan uang 10 juta rupiah pada ARH, namun saya larang. Beberapa waktu kemudian, anggota saya meminta barang barang itu ke Penyidik, dan masih diminta untuk bergeser ke belakang. “ Kita kan belum bicarakan ‘ABCnya’ ”, ujar DDH kepada anggota saya, namun anggota saya tegas menolak. Tentang permintaan uang 10 juta, juga disanggah DDH, dan dilempar sepenuhnya ke Petugas Tahanan.
KELOPAK MATA TERSANGKA MEMBIRU, LEBAM LEBAM DAN SUNDUTAN ROKOK
Saya temui ARH di ruang tahanan Polres Mojokerto. Saya saksikan mata kanan ARH masih membiru dan lebam lebam bekas pukulan serta sundutan rokok di tubuhnya, tertutup kaos. Saya tanya kebenaran tentang kekerasan saat pemeriksaan, diakuinya, bekas lebam dimata kanannya akibat dipukuli oknum Kanit Resmob SM untuk mengakui perbuatan yang tidak sepenuhnya sesuai fakta dan dipaksa menandatangani BAP. Sedangkan yang di badannya, oleh sesama tahanan.
Saat itu ARH masih sangat ketakutan dan memohon agar saya tidak mengambil gambar serta tidak memperpanjang perkara. Namun, setelahnya tetap saya sampaikan langsung ke Penyidik bahwa hal ini adalah dugaan penganiayaan serius. Entah bagaimana tindakan hukum Penyidik?!
KORBAN MEMAAFKAN DAN MELIHAT BEKAS PENGANIAYAAN DI BADAN ARH
Saya juga temui Korban bersama ayah dan ibunya di suatu warung dekat Polres Mojokerto. Mereka bertiga mengaku telah menjenguk ARH dan melihat bekas penganiayaan yang sama. Korban memaafkan ARH dan tidak percaya ada niat membunuh, serta menyatakan minta laporannya dicabut.
Ditambahkan Korban, selama berpacaran 4,5 tahun, ARH tidak pernah menunjukkan perilaku kasar sedikitpun. Bahkan saat kejadian, ia sempat tertidur pulas dalam mobil yang dikemudikan ARH. Hal yang menurutnya tidak logis dilakukan oleh pelaku percobaan pembunuhan. Ditegaskannya, bila memang ada niat membunuh, tentunya dia tidak akan terbangun lagi.
Korban juga membuat Surat Pernyataan resmi memaafkan, menolak kemungkinan percobaan pembunuhan dan minta laporan dicabut serta mengantarkan sendiri surat pernyataannya ke Unit Resmob Polres Mojokerto dengan diantar oleh ayah ibunya. Namun karena Penyidik yang menangani (DDH) tidak berada di kantor, maka surat dititipkan. Saya mendapat keterangan ini dari anggota saya yang juga ikut.
PENYIDIK: ADA ADA PENDAMPINGAN HUKUM DI BERKAS PERKARA?!
Saat rekonstruksi di Mapolres Mojokerto, 9/7/2025, Kanit Resmob Ipda Sukron Makmun, SH. mengaku tidak ada kekerasaan saat penyidikan dan ada pendampingan Penasehat Hukum. Seia sekata. Penyidik Pembantu Aipda Dedy Dwi Hariyanto, SH. juga mengaku ada pendampingan Penasehat Hukum dari Penyidik, bernama ‘Indah Wahyu’. Namun waktu didesak pertanyaan, ‘Tersangka baru disodori Penasehat hukum dan disuruh menanda-tangani Kuasa pada tanggal 17 Mei 2025’ (Catatan: BAP 8/5/2025), Dedy mengelak. “Di berkas perkara ada!”, demikian tangkis Dedy sambil berlalu.
Sementara Tersangka ARH sudah berani lebih tegas menjawab pertanyaan di hadapan Penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penasehat Hukum Sri Sudarti, S.H., S.E., M.H., M.M. dan Mijoto, S.H., S.T., S.E., M.H., M.M., pada intinya menegaskan lagi pengakuan sebelumnya, yaitu penyidikan tanpa didampingi penasehat hukum, dipukuli mata kanannya oleh oknum Kanit Reskrim dan dipaksa untuk mengikuti alur Penyidik, BAP banyak yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dan penyidikan 8 Mei 2025, namun dia baru disodori Penasehat Hukum oleh Penyidik pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025.
MASUKAN UNTUK REFORMASI PENEGAKAN HUKUM NASIONAL
Tulisan ini bukan tuduhan kosong. Setiap pertanyaan dalam surat klarifikasi berdasar informasi dan hasil investigasi yang sah. Jurnalisme investigasi bukan musuh hukum, melainkan alat kontrol publik yang sah untuk memperkuat demokrasi dan keadilan. PJI mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk introspeksi dan bersama membersihkan institusi dari para ‘pelacur keadilan’.







