Kepala Desa Ujunggede, Gunawan, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPRD Pemalang, Bambang, dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.
“Nanti saya sampaikan ke Mas Bambang dan pemborongnya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak,” ujarnya.
Proyek pengaspalan jalan desa termasuk dalam kategori pengadaan jasa konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, proyek harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat.
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material di bawah standar, serta pelaksanaan yang tidak transparan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jasa konstruksi. Hal ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara atau membahayakan keselamatan publik.
Selain itu, keterlambatan atau kualitas pekerjaan yang buruk dapat dikenai sanksi sesuai kontrak kerja, termasuk pemutusan kontrak, denda keterlambatan, atau blacklist terhadap penyedia jasa.
Warga berharap agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap proyek tersebut, serta memastikan bahwa setiap pembangunan di desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. [SIS]










