Penyidik mengungkap para pelaku membeli batubara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto.
Batubara kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.
Setibanya di pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.
“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita, 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses) dan 11 unit truk trailer.