Berdasarkan:
• Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, disebutkan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah, lembaga, maupun pihak lain.
• Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan dan bantuan biaya tanpa diskriminasi.
• Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dapat dikenakan jika terbukti ada unsur pemanfaatan dana bantuan secara tidak sah.
“Praktik pemotongan dana bantuan pendidikan, meski dengan dalih kebutuhan siswa, tetap harus melalui mekanisme yang transparan dan disepakati bersama. Tanpa dasar hukum dan persetujuan tertulis dari orang tua, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan.
“Jika terbukti ada pemotongan tanpa dasar hukum, maka pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan kewenangan, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Pegiat Anti Korupsi yang akrab dipanggil pak Haji tersebut.
Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap pengelolaan dana PIP di SMPN 2 Mantup. [NH]