Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Humas SMPN 2 Mantup, Yusuf Hidayat, menyatakan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai sekitar 540 orang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail soal teknis pencairan PIP.
“Terkait PIP, saya kurang paham. Silakan langsung ke Bu Diyah, Waka Kesiswaan,” kata Yusuf singkat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kesiswaan, Diyah zuliawati,
membenarkan adanya potongan Rp 50 ribu dari dana PIP. Ia menyebut potongan tersebut digunakan untuk kebutuhan siswa dalam kegiatan sekolah.
Potongan Rp 50 ribu itu memang ada, tapi untuk kepentingan siswa. Pencairan PIP tahun ini dilakukan bertahap. Tahap pertama baru sekitar 20 siswa, dan tahap kedua sekitar 50 siswa,” jelas Diyah.
Selasa ( 09/09/2025)
Menyikapi permasalahan tersebut H Joni selaku ketua LP KPK angkat bicara dan menyayangkan hal tersebut , dan itu sudah masuk kategori pungli dan tindak korupsi.
“Program Indonesia Pintar ( PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Dana tersebut bersifat non-potong dan harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat,” tuturnya.