LAMONGAN | DN – Dana Desa (DD) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga bertujuan supaya bangunan yang akan didirikan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) diharapkan dapat berfungsi dengan baik sekaligus memperlancar pengairan. Namun kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Terjadinya kerusakan atau pecahnya bangunan TPT di Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan tersebut diduga akibat minimnya campuran bahan material semen saat pengerjaan selain itu diduga dikerjakan asal jadi.