“Untuk program TPS 3R kami melakukan sosialisasi dengan pemerintah desa secara keseluruhan, mulai tujuannya dan peran DLH mengajak seluruh unsur masyarakat khususnya pemerintah desa untuk bisa mendapatkan dan melaksanakan program pemerintah dalam upaya mengurangi sampah ditingkat desa. Untuk mendapatkan program ini desa melalui kepala desa membuat proposal pengajuan melalui DLH. Seleksinya pun sangat ketat, terkait kesiapan desa yang mengajukan, mulai tempat, tenaga kelompok masyarakat yang akan diberikan pelatihan, pembinaan, pengawasan dan juga sarana dan prasarana dinas akan mensupport.” Jelasnya
“Sesuai dengan target dan tujuannya pemerintah kabupaten tidak bisa mengatasi masalah sampah sendirian, sehingga kita mengajak desa untuk bisa bersinergi. Harapannya dengan adanya TPS 3R sampah lokal ditingkat desa bisa ditampung di TPS 3R. Setelah itu sampah bisa dipilah dan dipilih untuk dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan jenisnya. Baru yang memang tidak bisa diolah atau dimanfaatkan (residu) yang nanti dibuang. Residu itu nanti yang akan kita angkut ke Tempat Penampungan Akhir. Dari proses yang dilakukan di TPS 3R harapannya sampah residu bisa berkurang yang akan diangkut sehingga tidak menumpuk di Tempat Penampungan Akhir.” Tambahnya
Selanjutnya Tim media menanyakan kembali ke Nurhayati, apakah proses pengajuan bantuan TPS 3R juga dilakukan oleh Desa Tiron, pasalnya berdasarkan keterangan dari Pengelola TPS 3R Tiron Bersemi saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya mereka hanya koordinasi akan membangun bank sampah secara mandiri. Setelah koordinasi dengan DLH mereka disarankan untuk membuat proposal pengajuan TPS 3R.