Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa lansia yang hidup sebatang kara wajib difasilitasi oleh pemerintah melalui bantuan sosial, layanan kesehatan, dan lingkungan yang ramah lansia.
Dalam Pasal 65 PP No. 28 Tahun 2024, disebutkan bahwa fasilitasi lansia meliputi:
- Pemenuhan gizi seimbang dan kebersihan diri.
- Aktivitas fisik rutin melalui layanan Puskesmas.
- Kehidupan sosial dan kesempatan berkarya.
- Lingkungan dan fasilitas publik yang ramah lansia.
Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan bantuan sosial dan layanan kesehatan bagi lansia terlantar, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak hidup yang layak bagi seluruh warga.