Secara regulasi, proyek pengaspalan termasuk dalam kategori pengadaan jasa konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi syarat utama, meski dalam praktiknya, kadang digantikan oleh prinsip “yang penting cepat selesai.”
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material di bawah standar, serta pelaksanaan yang tidak transparan dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang penggunaan tekstur jenang dalam pengaspalan.
Warga berharap agar jalan segera diperbaiki, bukan hanya agar bisa dilalui, tapi juga agar tidak menjadi objek wisata kuliner visual. Mereka juga berharap agar pembangunan desa ke depan tidak hanya cepat, tapi juga tepat dan tidak lagi mengundang pertanyaan: “Ini jalan atau jajanan?” [SIS]









