AS Menentang Opini Mahkamah Internasional PBB soal Israel Harus Tinggalkan Wilayah Pendudukan

  • Whatsapp
Tentara Israel di kota Hebron, Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel (foto: ilustrasi).

Majelis Umum PBB meminta advisory opinion yang tidak mengikat tentang legalitas kebijakan Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967.

Lima puluh dua negara memberikan pandangan mereka mengenai pendudukan Israel, di mana sebagian besar menuntut agar Israel menyerahkan kendali kepada Palestina.

Visek mengatakan Mahkamah Internasional PBB “dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di hadapannya dalam kerangka kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian dan dalam parameter prinsip-prinsip hukum pendudukan yang telah ditetapkan.”

Bacaan Lainnya

Namun pendapat apapun yang diberikan “akan memiliki konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dan bagi upaya yang sedang berlangsung dari semua pihak yang bekerja untuk mencapai perdamaian yang langgeng.”

Menlu Palestina Minta PBB Tegakkan Hak Rakyat Palestina

Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki meminta pengadilan itu untuk menegakkan hak Palestina guna menentukan nasib sendiri, dan menyatakan “bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus diakhiri dengan segera, secara total dan tanpa syarat.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *