Majelis Umum PBB meminta advisory opinion yang tidak mengikat tentang legalitas kebijakan Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967.
Visek mengatakan Mahkamah Internasional PBB “dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di hadapannya dalam kerangka kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian dan dalam parameter prinsip-prinsip hukum pendudukan yang telah ditetapkan.”
Namun pendapat apapun yang diberikan “akan memiliki konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dan bagi upaya yang sedang berlangsung dari semua pihak yang bekerja untuk mencapai perdamaian yang langgeng.”
Menlu Palestina Minta PBB Tegakkan Hak Rakyat Palestina
Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki meminta pengadilan itu untuk menegakkan hak Palestina guna menentukan nasib sendiri, dan menyatakan “bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus diakhiri dengan segera, secara total dan tanpa syarat.”