KEDIRI KOTA (DN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol dan gang – gang kecil. Penertiban tersebut dilakukan seiring dengan masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Seperti di Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto sebanyak 22 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) dengan dibekali ID Card dan surat tugas, di kerahkan semua untuk melakukan pelepasan / penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK).