APM Tuntut Transparansi Dana BUMDes, Kepala Desa Moncongkomba Disomasi

  • Whatsapp

Jika terbukti ada penyalahgunaan, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi siap menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat. Tapi di balik sanksi pidana, yang jauh lebih krusial adalah kepercayaan rakyat yang mulai memudar.

APM menuntut audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Mereka membuka ruang pelaporan bagi warga lain yang memiliki informasi atau bukti tambahan. Jika tidak ada tanggapan dari pihak desa, mereka siap mengambil langkah hukum demi memastikan dana publik kembali pada fungsinya: membangun desa, bukan memperkaya segelintir orang. [D’kawang]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *