Laporan masyarakat dan hasil investigasi internal yang dilakukan APM mengungkap minimnya pelaporan keuangan serta absennya dampak dari dana BUMDes terhadap kegiatan ekonomi lokal. Warga menunggu, bertanya-tanya: ke mana larinya dana yang semestinya menjadi tumpuan harapan?
BUMDes merupakan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didukung oleh PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Di balik semua itu tersimpan tanggung jawab besar—bahwa dana desa harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.