APM Tuntut Transparansi Dana BUMDes, Kepala Desa Moncongkomba Disomasi

  • Whatsapp

Laporan masyarakat dan hasil investigasi internal yang dilakukan APM mengungkap minimnya pelaporan keuangan serta absennya dampak dari dana BUMDes terhadap kegiatan ekonomi lokal. Warga menunggu, bertanya-tanya: ke mana larinya dana yang semestinya menjadi tumpuan harapan?

BUMDes merupakan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didukung oleh PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Di balik semua itu tersimpan tanggung jawab besar—bahwa dana desa harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *