Sementara itu, Divisi Hukum GRIB JAYA, Mufidi, SH., yang turut didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020. “Perda ini menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelola sampah dengan baik demi kesejahteraan lingkungan,” ujarnya.
Ketua GRIB JAYA juga menambahkan bahwa kunjungan ke TPA Pesalakan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi pasca penutupan TPA, sekaligus memastikan hak-hak warga setempat terlindungi. Menurutnya, rencana pemerintah mengubah TPA menjadi ruang terbuka hijau adalah langkah yang patut didukung, meski dihadapkan pada tantangan berupa oknum tertentu yang menyebarkan informasi keliru.
Dalam kesempatan tersebut, Bagus Sutopo, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan aksi damai ini. “Kami berterima kasih kepada GRIB JAYA yang telah menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan positif. Komitmen mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat seperti ini sangat diperlukan,” ungkapnya.