Secara administratif, pengadaan konsumsi oleh DPRD sah menurut mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dari sisi kepatutan dan efisiensi anggaran, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Inpres tersebut mengamanatkan pembatasan belanja seremonial dan konsumtif, serta mendorong alokasi anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2016, mulai dari teguran hingga pemberhentian pejabat.