Anggaran Fantastis, Hasil Tragis! Proyek Aspal Desa Paguyangan Tuai Sorotan

  • Whatsapp

Ketua LSM Harimau DPC Pemalang, Edi Suprayogi, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pihak pendamping teknis dan Dinas Pekerjaan Umum. “Jika pekerjaan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, maka PPHP wajib menolak hasilnya dan tidak menandatangani pencairan dana sebelum diperbaiki,” tegas Edi.

Ia juga mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Kepala Dinas bertindak tegas terhadap pelaksana proyek yang tidak patuh. “Kalau perlu, tidak dibayar sama sekali agar menjadi pelajaran bagi kontraktor nakal,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Penyelenggaraan proyek infrastruktur jalan diatur dalam beberapa regulasi penting:

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus dibangun dan dipelihara sesuai standar teknis demi keselamatan dan kenyamanan pengguna.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa konstruksi dalam menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sebagai turunan dari UU No. 38/2004, mengatur klasifikasi, pengelolaan, dan pendanaan jalan.
  • Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2020, yang menetapkan pedoman penyusunan dokumen perencanaan jalan, termasuk spesifikasi teknis dan standar mutu.

Jika terbukti ada pelanggaran, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 55 dan 56 UU No. 2 Tahun 2017. Selain itu, kerugian negara akibat pekerjaan tidak sesuai dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *