Analis Soroti Kelemahan dalam Konstitusi Transisi Suriah

  • Whatsapp
Panorama Damaskus, Suriah. Presiden Sementara Ahmed al-Sharaa menandatangani deklarasi yang akan menjadi konstitusi transisi, namun beberapa pihak menilai terdapat kelemahan di dalamnya.(Vyacheslav Argenberg/Creative Commons)

Para pakar hukum menilai bahwa dokumen berisi 53 pasal itu gagal mencerminkan realitas Suriah secara utuh, terutama dalam hal keberagaman etnis dan agamanya.

Konstitusi baru Suriah menuai kritik dari pakar hukum dan kelompok politik, yang khawatir celah-celah di dalamnya justru bisa memperparah perpecahan dan ketidakstabilan di negara yang masih dilanda konflik itu.Tiga bulan setelah pemerintahan mantan Presiden Bashar al-Assad tumbang, Presiden Sementara Ahmed al-Sharaa pada Kamis menandatangani deklarasi konstitusional yang akan berfungsi sebagai konstitusi Suriah selama masa transisi lima tahun.

Bacaan Lainnya

Al-Sharaa, pemimpin Hayat Tahrir al-Sham yang memimpin serangan terhadap rezim Assad pada Desember 2024, menyatakan setelah upacara penandatanganan bahwa ia berharap dokumen ini menjadi “awal sejarah baru bagi Suriah, di mana penindasan digantikan oleh keadilan, kehancuran oleh pembangunan, ketidaktahuan oleh pendidikan, dan penyiksaan oleh belas kasihan.”

Namun, Pemerintahan Otonom yang dipimpin Kurdi di Suriah utara dan timur—otoritas sipil de facto yang berafiliasi dengan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung Amerika Serikat dan menguasai hampir sepertiga wilayah negara itu—menjadi pihak pertama yang menolak konstitusi ini, menyebutnya sebagai bentuk pengecualian.

“Dokumen yang disebut sebagai deklarasi konstitusional itu memiliki kerangka kerja dan pasal-pasal yang mirip dengan yang digunakan oleh pemerintah Baath,” katanya, merujuk pada partai yang berkuasa di Suriah sejak 1963 hingga akhir 2024.

Para pakar hukum menilai bahwa dokumen berisi 53 pasal itu gagal mencerminkan realitas Suriah secara utuh, terutama dalam hal keberagaman etnis dan agamanya.

“Rancangan ini secara umum hanya menyebut warga Suriah yang menentang rezim, tanpa membedakan antara Arab, Kurdi, Asyur, dan kelompok etnis lainnya,” kata Jian Badrakhan, wakil ketua Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Kurdi yang berbasis di Jerman.

“Namun, Pasal 1 secara eksplisit menggunakan istilah ‘Arab’ dalam nama negara, yang justru bertentangan dengan bahasa inklusif yang ada di bagian lain dokumen ini.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *