
Amnesty Internasional Dorong Pemerintah Ratifikasi Konvensi Anti-Genosida Bantu Palestina


Usman menambahkan upaya untuk mengakhiri genosida di berbagai belahan dunia merupakan kewajiban seluruh dunia, termasuk Indonesia. Apalagi Indonesia telah memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melarang kejahatan genosida.
Selain itu, Usman juga mendorong pemerintah untuk meratifikasi dua kovenan lainnya yaitu Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan konvensi internasional tentang pengungsi.
Kata Usman, dengan meratifikasi ketiga perjanjian ini, maka Indonesia dapat mengambil tindakan konkret dalam berbagai kejahatan internasional seperti di Palestina, Myanmar, dan Ukraina.