
Amerika Batalkan Alokasi $400 Juta untuk Columbia University

Pasal VI Undang-Undang Hak Sipil memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyelidiki kampus-kampus yang menerima dana federal jika ada tuduhan diskriminasi terhadap individu berdasarkan agama atau asal kebangsaan, serta kategori terlindungi lainnya. Serikat Kebebasan Sipil New York menyatakan bahwa pengumuman pemotongan dana itu adalah bentuk penyalahgunaan hukum untuk menghukum kebebasan berbicara.
“Hal itu inkonstitusional dan belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi sepenuhnya sejalan dengan keinginan Trump yang sudah lama ada untuk membungkam pandangan yang tidak disetujuinya dan menekan protes,” kata Direktur Eksekutif NYCLU, Donna Lieberman, dalam pernyataan. “Kebebasan berpendapat yang dilindungi seharusnya tidak menjadi alasan untuk dihukum, dan Judul VI harus diterapkan sesuai dengan Amandemen Pertama.”
Organisasi-organisasi Yahudi Amerika memberikan tanggapan yang beragam terhadap pengumuman tersebut.
Brian Cohen, direktur eksekutif organisasi mahasiswa pro-Israel Hillel di Columbia, menyatakan dalam pernyataan bahwa ia berharap pengumuman tersebut menjadi “peringatan bagi pihak manajemen dan pengurus Columbia.”
J Street, kelompok advokasi pro-Israel yang berbasis di Washington, mengakui adanya tingkat antisemitisme yang tidak dapat diterima di Columbia, tetapi menyebut pengumuman pada Jumat justru melemahkan upaya untuk mengatasinya.
“Keputusan ini adalah bagian dari serangan lebih luas dari administrasi terhadap lembaga-lembaga akademik, dan dapat mendorong lembaga-lembaga tersebut untuk melakukan koreksi berlebihan dengan membatasi kebebasan berbicara karena takut pendanaan mereka dipotong,” kata Erin Beiner, direktur sayap mahasiswa kelompok tersebut, J Street U, dalam pernyataan. [Red]#VOA











