Padahal aturan sudah jelas melarang akan tetapi masih tetap diakal akalin dengan dalih apapun ( alias ngeyel )
Dasar acuan satuan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012.
Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian menerut ketentuan tidak ada dasar hukum bagi sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda atau apapun dengan cara memungut dari siswa atau orang tua/wali.







