Alih-alih Menampilkan Kreasi Anak Didik SMP Negeri 3 Bantarbolang Tak Hiraukan Aturan ataupun Larangan Sekolah Adakan Acara Perpisahan

  • Whatsapp

Padahal aturan sudah jelas melarang akan tetapi masih tetap diakal akalin dengan dalih apapun ( alias ngeyel )

Alih Alih Menampilkan Kreasi 3Dasar acuan satuan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian menerut ketentuan tidak ada dasar hukum bagi sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda atau apapun dengan cara memungut dari siswa atau orang tua/wali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *