PEMALANG | DN – Sungguh sangat ironis melihat gambaran di dunia pendidikan dilingkungan pendidikan kabupaten Pemalang khususnya SMP Negeri 3 Bantarbolang.
Pasalnya jelas jelas larangan dan surat edaran baik yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan, kementerian hingga KPK. tidak digubris atau dipatuhi oleh pelaksana dunia pendidikan SMP Negeri 3 Bantarbolang.
Berbekal dari aduan orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengadu ke tim media ” anak saya diminta iuran perpisahan sebesar 50 ribu itupun berlaku kesemua siswa dari kelas VII – IX tapi untuk yang kelas IX ditarik 60 ribu/ siswa, ” Jelas orang tua murid.
Sehingga kami tim media mencoba meminta klarifikasi ke pihak sekolah ketika waktu pelaksanaan acara perpisahan tersebut pada Rabu (5/6/2024) akan tetapi kami tim tidak ditemui KS ( Kepala Sekolah) Edi Yudiarto, S. Ag., M. Pdi. tanpa alasan yang jelas. Menurut kami tindakan KS merupakan pelecehan terhadap profesi kami sebagai control sosial.