Aliansi Masyarakat Sipil di Malang Menolak RUU Penyiaran

  • Whatsapp

MALANG | DN – Di Malang Aliansi Masyarakat Sipil, mendeklarasikan diri menolak RUU Penyiaran. Aliansi yang terdiri atas jurnalis, akademikus, mahasiswa, kreator konten dan pegiat antikorupsi menilai RUU Penyiaran mengancam demokrasi.

Deklarasi diikuti sekitar 40-an orang usai membedah RUU Penyiaran bertema “Menyuarakan Kebenaran atau Mengekang Pelantang?” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang di Maliki Plaza, Kota Malang, Kamis, 30 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Bedah RUU Penyiaran itu menghadirkan pemantik, pakar hukum tata negara Universitas Widya Gama Anwar Cengkeng, dosen komunikasi Universitas Negeri Malang Akhirul Aminullah, dosen hukum Universitas Islam Malang M. Fachrudin, dan pegiat film dari kampung film Glanggang, Pakisaji, Sudjane Kenken. “Indonesia memasuki autocratic legalism,” kata dosen hukum Universitas Islam Malang, M. Fachrudin.

Autocratic legalism, katanya, menggunakan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis. Hal itu dibuktikan dengan banyak produk peraturan perundang-undangan dibuat untuk kepentingan penguasa, bukan untuk kepentingan rakyat. RUU Penyiaran tidak melibatkan partisipasi publik.

Menurutnya, seharusnya dibuka ruang partisipasi dan pertimbangkan masukan dari masyarakat yang terkait dengan penyiaran, seperti jurnalis, pengelola media siaran dan kreator konten. Sesusai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Perkara Nomor 103/PUU-. XVIII/2020, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan masyarakat atau meaningful participation.

RUU Penyiaran menjangkau lebih luas, tak hanya mengatur media berbasis frekuensi seperti radio dan televisi, namun juga mengatur platform digital siaran seperti YouTube, Tiktok dan Instagram. Subjek hukum dalam RUU Penyiaran tak hanya lembaga siaran berbadan hukum tapi juga perseorangan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan mengeluarkan tanda lulus kelayakan siaran. “Saya juga bisa kena, punya akun YouTube, jika semua konten harus lapor ke KPI. Kebenaran itu distandarisasi oleh negara melalui KPI,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *