Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau membubarkan aksi secara sepihak tanpa dasar hukum, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 9/1998, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu berharap aksi ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. Mereka menegaskan bahwa gerakan ini murni berasal dari keresahan masyarakat dan bukan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. [SIS]