Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu Pastikan Aksi 4 September Tetap Digelar, Tuntut Transparansi dan Reformasi Daerah

  • Whatsapp

Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau membubarkan aksi secara sepihak tanpa dasar hukum, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 9/1998, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu berharap aksi ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. Mereka menegaskan bahwa gerakan ini murni berasal dari keresahan masyarakat dan bukan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. [SIS]

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *