Aktivis Pemalang, Andi Rahmat, turut menegaskan bahwa insiden ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan Brimob serta gerakan mahasiswa yang dibatalkan tidak ada kaitan dengan aksi yang digagas oleh Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu.
“Itu bukan domain kami. Aksi kami berdiri di atas tuntutan yang konkret dan telah disampaikan secara resmi ke Polres Pemalang sejak sepekan lalu,” jelas Andi.
Aliansi menyebutkan sejumlah tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain:
- Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Ketidakmampuan Bupati Pemalang dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur
- Buruknya pengelolaan sampah dan layanan publik lainnya
Aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas, dengan syarat pemberitahuan kepada kepolisian.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Pemalang, berkewajiban untuk menerima pemberitahuan dan memberikan pengamanan agar aksi berlangsung tertib dan aman, sesuai dengan Pasal 6 UU No. 9/1998.