Penyidik juga menemukan bahwa tersangka F sejak 2024 membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Flayer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.[Yud]