Tindakan debt collector yang melakukan penagihan di jalan tanpa identitas resmi dan surat kuasa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
- Pasal 368 KUHP: Penagihan disertai ancaman atau pemaksaan dapat dikenakan pidana pemerasan dengan ancaman penjara hingga 9 bulan.
- Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023: Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pencurian.
- POJK No. 35/2018 dan SE OJK 19/SEOJK.06/2023: Debt collector wajib memiliki identitas resmi, sertifikat profesi, dan surat tugas tertulis. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan debitur.
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK: Pelanggaran prosedur penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 miliar.
Heri Susilo meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik debt collector liar yang meresahkan masyarakat.
“Debt collector itu seharusnya bawa surat resmi, bukan merampas motor di jalan kayak preman. Itu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat mendapat perlindungan hukum yang layak. [**]