Menanggapi hal itu, institusi kepolisian bergerak cepat melakukan evaluasi internal. Aparat yang terbukti melanggar prosedur langsung dikenai sanksi tegas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan profesionalisme.
Tokoh agama dan pendidikan, KH. Abdul Haris Nurdin, LC, Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mattoanging Kabupaten Bantaeng, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional rakyat, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Demokrasi bukan sekadar kebebasan berpendapat, tetapi juga soal etika dan moral. Jangan sampai suara rakyat yang tulus dicederai oleh tindakan destruktif maupun kelalaian aparat,” ujar KH. Abdul Haris.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga martabat dalam menyampaikan aspirasi, serta mendorong aparat keamanan agar lebih bijak dan netral dalam menjalankan tugas negara.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak. Demonstrasi sebagai ruang ekspresi publik harus dijaga agar tetap damai dan bermakna. Aparat pun dituntut untuk menegakkan etika dan profesionalitas, demi melindungi hak-hak demokratis warga negara.