Menurut pakar hukum transportasi, korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan perdata kepada instansi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian penyelenggaraan fasilitas umum. Gugatan dapat diajukan melalui mekanisme hukum atau melalui Ombudsman Republik Indonesia jika ditemukan unsur maladministrasi.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap titik-titik rawan kecelakaan, khususnya di jalur industri seperti KM 10 Jombang. Pemasangan rambu peringatan, marka jalan yang jelas, dan pengawasan berkala terhadap tambalan jalan menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan.
MDN akan terus memantau perkembangan kondisi korban dan tindak lanjut dari instansi terkait atas insiden ini. [J2]










