Akibat Jalan Tidak Stabil, Nyaris Rengut Nyawa Pengendara Motor!

  • Whatsapp

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik: kualitas jalan yang buruk dan minimnya pengawasan terhadap perbaikan infrastruktur. Jalan rusak atau tidak rata bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan — baik pemerintah pusat maupun daerah — memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kondisi jalan aman bagi pengguna.

Bacaan Lainnya

Pasal 273 UU LLAJ menyatakan:

  • Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.
  • Jika kecelakaan menyebabkan kerusakan kendaraan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
  • Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
  • Jika menyebabkan korban meninggal dunia, sanksi bisa mencapai penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Dalam kasus Rahmat, meskipun tidak menimbulkan kematian, potensi gugatan terhadap pihak penyelenggara jalan tetap terbuka. Terlebih jika terbukti bahwa kerusakan jalan sudah lama diketahui namun tidak segera diperbaiki atau diberi tanda peringatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *