NGAWI | DN — Lesunya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Ngawi memicu fenomena pelik. Fasilitas kios milik pemerintah daerah yang seharusnya tidak diperjualbelikan justru beralih tangan secara bawah tangan dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan penuturan sejumlah pedagang di Pasar Kendal dan Pasar Besar Ngawi, praktik transaksional antarpedagang ini marak terjadi akibat penurunan omzet yang drastis dalam setahun terakhir. Kios-kios yang awalnya diperoleh melalui kontrak resmi dengan retribusi murah—sekitar Rp252 ribu per tahun—kini ditawarkan bebas dengan harga berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per unit.
Salah seorang pedagang berinisial S mengungkapkan, sepinya pembeli membuat sebagian penyewa memilih melepas lapak mereka kepada pihak lain. Di Pasar Kendal, ukuran kios kecil ditawarkan seharga Rp15 juta, sementara di Pasar Besar Ngawi praktik serupa lumrah ditemui akibat lesunya daya beli masyarakat.
Kendala kian dirasakan oleh pedagang yang menempati area lantai dua Pasar Besar Ngawi. Perpindahan tata letak dan minimnya kunjungan pembeli membuat lapak di lantai atas sepi pengunjung. Sejumlah pedagang bahkan mengaku hanya mampu mencatatkan satu transaksi dalam sehari, atau bahkan tidak ada sama sekali selama beberapa hari berturut-turut. Kondisi ini membuat sebagian pedagang menguasai lebih dari satu kios, yang akhirnya hanya dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan barang.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas pasar telah diatur secara ketat melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam perjanjian tahunan yang diteken pengguna dan dinas, tercantum larangan keras memperjualbelikan atau memindahtangankan fasilitas pasar.
“Sudah tidak boleh diperjualbelikan atau memindahtangankan, kalau ketahuan jelas kita cabut izinnya,” ujar Nilam.
Kendati demikian, pihak DPPTK menyatakan belum menemukan bukti otentik di lapangan terkait transaksi bawah tangan tersebut. Terkait kepemilikan ganda hingga empat kios oleh satu orang pedagang, Nilam mengakui bahwa data internal dinas belum mencatat adanya pelanggaran berlebihan, sekaligus menyebutkan bahwa regulasi spesifik yang membatasi satu orang hanya boleh memiliki satu kios belum tersedia secara khusus. [Don]








