Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Upal Lintas Provinsi Amankan 3 Tersangka

  • Whatsapp

SIDOARJO | DN – Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap tiga tersangka yakni MS (38), DBS (33) dan ES (42) dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *