Terlacak dari Ciri Bak Biru, Pelaku Tabrak Lari di Desa Kartoharjo Ngawi Dibekuk

  • Whatsapp

NGAWI | DN — Langkah cepat Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi dalam mengusut kasus kecelakaan lalu lintas membuahkan hasil. Pengemudi truk yang sempat melarikan diri usai terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Ringroad Timur KM 10–11, wilayah Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kecelakaan melibat sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-2694-MN dengan kendaraan roda enam yang langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta pengumpulan barang bukti secara intensif, tim penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni truk Isuzu bertanda nomor kendaraan AD-8783-EG yang memiliki ciri khas bak berwarna biru dan kepala kabin putih.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melacak keberadaan kendaraan tersebut dan mengamankan sang pengemudi berinisial WS (29), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. Pelaku beserta unit truk yang dikemudikannya kini telah dibawa ke Mako Satlantas Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan dalam mengungkap kasus tabrak lari ini.

“Pengungkapan cepat ini adalah wujud komitmen Polres Ngawi untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. Kami imbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan tidak melarikan diri jika terlibat insiden lalu lintas,” tegas AKP Imam Reza saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026).

Atas perbuatannya, pengemudi truk berinisial WS terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman sanksi pidana tegas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun insiden kecelakaan melalui call center 110 bebas pulsa demi menjaga kondusivitas wilayah Ngawi. Seluruh proses penangkapan dan penyidikan berjalan aman serta terkendali. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *