Genjot UMKM Lokal dan Pengadaan, Pemkab Tuban Pacu Tata Kelola Anggaran Transparan

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Pemerintah Kabupaten Tuban bergerak cepat mengawali penyerapan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk menggenjot eksekusi program dan melarang penundaan proses pengadaan barang maupun jasa.

Instruksi tegas tersebut disampaikan saat membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Gedung KORPRI Tuban, Rabu (2/9/2026). Agenda ini dihadiri Wakil Bupati Joko Sarwono, Sekda Kabupaten Tuban, pimpinan OPD, camat, kepala puskesmas, hingga lurah se-Kabupaten Tuban.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pria yang akrab disapa Mas Lindra ini menegaskan bahwa pengisian RUP pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tidak boleh dianggap sebatas pemenuhan administrasi belaka. Mengingat alokasi waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar empat bulan, ketepatan input menjadi penentu keberhasilan pembangunan daerah.

“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu terbuang untuk hal yang sebenarnya bisa diselesaikan lebih awal,” ujar Mas Lindra.

Bupati memberi tenggat waktu kepada Pimpinan OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menuntaskan input SIRUP seluruh paket P-APBD pada pekan ini. Kendati dipacu cepat, kualitas perencanaan harus tetap berbasis kebutuhan riil masyarakat dan patuh pada regulasi.

Di samping efisiensi waktu, Pemkab Tuban mewajibkan pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) serta pelibatan aktif pelaku UMKM lokal dalam proyek pengadaan pemerintah. Kebijakan ini ditujukan agar alokasi APBD mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara langsung.

Saat ini, Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban berada di angka 70,82 dengan predikat Sangat Baik. Mas Lindra mematok target agar capaian tersebut naik menjadi 77,01 pada akhir tahun 2026.

Guna mencegah kendala teknis maupun risiko gagal tender, setiap perangkat daerah diminta menguatkan koordinasi bersama Bagian Pengadaan Barang/Jasa sejak dini, sekaligus merancang program strategis yang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *