Bebas Politisasi, Proses Penugasan 192 Kepala Sekolah di Ngawi Dipastikan Sesuai Ketentuan

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan kepada 192 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Aula Notosuman, Senin (31/8/2026). Pihak dinas menegaskan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan ini berjalan clean and clear sesuai regulasi yang berlaku.

Dari total 192 penerima SK penugasan, rinciannya terdiri atas 162 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 30 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kepala Dikbud Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini berhasil menuntaskan kekosongan pimpinan sekolah untuk tingkat SMP. Kendati demikian, ia mengakui masih terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah pada jenjang SD di sejumlah titik.

“Untuk tingkat SMP dipastikan sudah tidak ada kekosongan. Namun, untuk jenjang SD hingga kini masih ada beberapa yang kosong, sehingga pengisian jabatan sementara masih mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt),” ujar Kabul.

Ia juga menegaskan bahwa penugasan sebagai Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diamanatkan kepada guru. Oleh sebab itu, mekanisme penyerahan SK tidak memerlukan prosesi pelantikan maupun pengambilan sumpah jabatan.

“Proses penugasan Kepala Sekolah SD dan SMP ini kami nyatakan clean and clear dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Menutup arahannya, Kabul mengimbau para kepala sekolah yang baru menerima SK untuk segera beradaptasi di lingkungan tempat bertugas serta menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional.

“Jadilah motor penggerak pendidikan yang selalu semangat menebar manfaat kepada sesama, baik bagi para guru, murid, maupun lingkungan sekolah secara keseluruhan,” pungkasnya. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *