LAMONGAN | DN – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh kebahagiaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 419 narapidana resmi menerima hak Remisi Umum, dengan delapan orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2026).
Pemberian hak pemotongan masa hukuman ini terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 402 narapidana memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 17 narapidana menerima Remisi Umum II, di mana delapan orang bisa langsung pulang ke rumah, sedangkan sembilan orang lainnya masih wajib menyelesaikan masa kurungan pengganti denda.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Andi Hasyim, menegaskan bahwa remisi ini merupakan wujud apresiasi nyata dari negara atas kedisiplinan serta komitmen warga binaan dalam mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” tegas Andi Hasyim seusai memimpin upacara bendera di Lapas Lamongan.
Ia menambahkan, momentum kemerdekaan harus dijadikan pemantik semangat bagi seluruh warga binaan untuk membenahi diri, sehingga siap hidup mandiri dan berkarya setelah masa pemidanaan usai.
Langkah kembalinya para mantan warga binaan ke lingkungan sosial juga direspons positif oleh publik. Supardi (48), warga Kota Lamongan, berharap para penerima remisi bebas dapat memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan baik.
“Kami sebagai warga tentu terbuka menerima mereka kembali. Harapan kami, keterampilan dan pembinaan yang didapat di dalam lapas bisa benar-benar dipakai untuk bekerja jujur, membuka lembaran baru, dan tidak lagi terjerat masalah hukum,” ungkap Supardi.
Di sisi lain, belum semua warga binaan berkesempatan menikmati remisi pada periode ini. Sebanyak 77 narapidana dinyatakan belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif. Pengganjalnya bervariasi, mulai dari masa pidana yang belum genap enam bulan, sedang menjalani sanksi disiplin, menanggung pidana subsider, hingga masa penahanan yang sudah habis sebelum penetapan remisi diterbitkan. [J2]








