TUBAN | DN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil membongkar kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban. Aksi kekerasan jalanan yang melibatkan rombongan pemuda tersebut mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari insiden mencekam pada Sabtu dini hari (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, tiga pemuda berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20) sedang berkumpul di depan Resto Ningrat. Tiba-tiba, melintas rombongan yang diperkirakan berjumlah 30 orang dan melayangkan teriakan provokatif.
Cekcok mulut tak terhindarkan setelah para korban membalas teriakan tersebut. Merasa tersulut emosi, rombongan tersebut memutar balik kendaraan mereka dan merangsek menyerang korban dengan pelemparan batu secara bertubi-tubi.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, S.Sos., menjelaskan bahwa serangan mendadak itu membuat para korban tak sempat menyelamatkan diri sepenuhnya hingga mengalami luka cukup serius.
“Korban pengeroyokan tersebut berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20). Karena korban berteriak juga, rombongan 30 orang itu kembali dan diduga melakukan pelemparan batu ke arah korban,” ujar Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).
Akibat aksi pelemparan tersebut, para korban menderita luka robek di bagian kepala serta memar di area paha akibat hantaman batu.
Warga di sekitar lokasi yang menyaksikan kegaduhan tersebut langsung merespons dengan menghubungi layanan darurat kepolisian.
“Waktu kejadian suasana memang sepi, tapi tiba-tiba terdengar suara gaduh dan teriakan ramai sekali di depan resto. Kami khawatir berlanjut anarkis, jadi warga langsung melapor lewat Call Center 110. Alhamdulillah polisi cepat datang dan langsung olah TKP,” ungkap Slamet (42), salah seorang warga di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir petunjuk digital di sekitar lokasi. Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar Resto Ningrat menjadi kunci utama polisi dalam mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, petugas berhasil memburu dan mengamankan dua orang tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18).
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18). Sementara tiga pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Supiyan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tim buru sergap masih mengejar tiga pelaku DPO yang melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkas Kompol Supiyan. [J2]








