JAKARTA | DN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan rasuah dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Tim penyidik kembali memeriksa saksi dari jajaran manajemen konsorsium dan pihak koperasi guna membongkar skema “pinjam bendera” dalam megaproyek bernilai Rp151 miliar tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dua orang saksi telah dihadirkan ke markas komisi antirasuah pada Rabu (12/8/2026). Mereka yang diperiksa yakni Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Central Artha Niaga, Selamet Raharjo, serta Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Yohan Triadikuswara.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik meminta keterangan kedua saksi untuk mendalami materi perkara dan melengkapi berkas penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
3aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaKasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar ini menyingkap modus manipulasi administratif sejak proses lelang. Penyidik KPK menduga pembentukan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas semata demi memenuhi persyaratan teknis kualifikasi tender.
Namun pada kenyataannya, pengerjaan fisik di lapangan disinyalir tak dilakukan oleh konsorsium tersebut, melainkan dialihkan penuh kepada perusahaan milik tersangka Ahmad Abdillah (ABD), yakni Direktur PT Agung Pradana Putra.
“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam ‘pinjam bendera’. Sebab, pihak yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana adalah perusahaan milik tersangka ABD,” tegas Budi.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Ahmad Abdillah, penetapan tersangka juga menjerat Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019.
Penyidik menemukan indikasi penerimaan uang oleh Mokh Sukiman dari pihak KSO Abipraya-Jaya Abadi guna memuluskan penunjukan penyedia jasa. Penyimpangan tak berhenti pada tahap pengadaan, melainkan berlanjut hingga ke pelaksanaan kontrak, pengawasan fisik, pembayaran termijn, hingga penyerahan akhir pekerjaan (handover). Dampaknya, volume serta kualitas bangunan gedung perkantoran tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Guna melacak seluruh muara transaksi mencurigakan, KPK sebelumnya juga telah menginterogasi Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, guna menyita dan mengklarifikasi dokumen transaksi keuangan korporasi.
KPK memastikan penanganan kasus korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini akan terus dikembangkan. Penyidik terus menelusuri petunjuk aliran uang untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. [AH]







